Selasa, 07 Januari 2014

ATAS NAMA PARA WAQIF, PANITIA PENERIMAAN WAQAF TANAH MENYERAHKAN SERTIFIKAT TANAH KEPADA NADZIR WAQAF MASJID JAMI' AL-ISHLAH

Setelah menyatakan Ikrar dan Menandatangani Akta Ikrar Waqaf di di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Waqaf ( PPAIW ), Kecamatan Genuk, Semarang, H. Ahmad Agus Salim, S.Ag,  tanggal 23 Desember 2013, H. Heru Cahyono, SE, MM., selaku Wakil Ketua Panitia Penerimaan Waqaf Tanah, mewakili para waqif, pada Malam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diadakan pada hari Senin malam Selasa, tanggal 6 Januari 2014, di halaman Masjid Jami' Al-Ishlah,  menyerahkan Sertifikat Tanah yang diwaqafkan untuk Masjid Jami' Al-Ishlah, kepada K.H. Nurhasyim selaku Ketua Nadzir Waqaf.

Sertifikat Hak Milik No. 431 Desa Trimulyo,  Kecamatan Genuk, Semarang, Surat Ukur /Gs. No. 705/pn/1981 tanggal 10 Desember 1981, luas 318 M2, atas nama Rochwan Tais yang diserahkan tersebut dibeli oleh 179 orang Waqif dengan harga Rp.500.000.000,-  dan telah dibalik nama atas nama para Wakil Waqif dengan membayar biaya Notaris dan biaya balik nama sebesar Rp. 5.286.000,- Agar supaya tanah tersebut tercatat sebagai "TANAH WAQAF" maka harus diproses balik nama lagi dari atas nama para Wakil Waqif menjadi atas nama Nadzir Waqaf,

Para Waqif yang berjumlah 179 orang jiwa , yang nama-namanya dapat dibaca dalam artikel lain di BLOG ini yang berjudul "DAFTAR NAMA WAQIF YANG TELAH MEMBELI KAPLING TANAH DAN MEWAQAFKAN UNTUK MASJID JAMI' AL-ISHLAH",  berhasil dihimpun oleh Panitia Penerimaan Waqaf Tanah Masjid Jami' Al-Ishlah kurang lebih selama enam bulan. Masing-masing waqif diberikan kwitansi penerimaan dan sebuah "Piagam" sebagai rasa terima kasih teriring do'a semoga waqaf para waqif diterima dan memperoleh ridho Allah SWT.

Berikut adalah contoh Piagam " Iqrar Waqaf Tanah " yang diberikan kepada setiap orang waqif :

ada makam wali terapung di laut ?


kajian tematik kh buchori