Kamis, 26 Desember 2013

KECUALI BERHASIL MENGHIMPUN WAQIF, PANITIA JUGA DAPAT MENGUMPULKAN INFAQ UNTUK MEMBANGUN TANAH PEKARANGAN YANG DIWAQAFKAN DAN BEBERAPA BANGUNAN FISIK LAINNYA




Panitia Penerimaan Waqaf Tanah Masjid Jami' Al-Ishlah kecuali berhasil menghimpun waqif yang telah membebaskan tanah pekarangan seluas 318 M2, terletak di sebelah selatan masjid dan menjadikannya tanah waqaf, juga telah berhasil mengumpulkan infaq yang digunakan untuk : menguruk dan memasang paving pekarangan yang dibeli tersebut, yang semula hampir setiap hari tergenang air rob menjadi bebas air rob; membangun halaman masjid yang sebelumnya juga sering tergenang air rob, menjadi tinggi dan terpasang keramik; dan mengecat bangunan masjid.

Panitia yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Masjid Jami' Al-Ishlah No. 012/SK/PPWT/04/2013 tanggal 11 April 2013 mempunyai modal awal sebesar Rp.218.748.000,- terdiri dari uang Kas Masjid yang berasal dari Infaq Kemakmuran Masjid jama'ah sholat Jum'at sebesar Rp. 58.498.000,- , ditambah hibah warga Trimulyo RW 03, Genuk, Semarang sebesar Rp. 160.250.000,- .

Dalam waktu tujuh bulan, panitia telah dapat menghimpun dana dari para waqif untuk membebaskan tanah pekarangan menjadi tanah waqaf masjid sebesar Rp. 508.800.000,- Lebih dari itu, sebagaimana dilaporkan oleh Drs. H. Mochammad Hasan, selaku Ketua Panitia pada malam tasyakuran tanggal 20 Desmber 2013 lalu, panitia juga telah berhasil menghimpun dana Infaq Pembangunan Masjid sebesar Rp. 70.756.800,-. Dengan demikian, setelah ditambah pendapatan dari bagi hasil tabungan Simpedes BRI Rp.1.342.445,- , maka jumlah penerimaan seluruhnya adalah   Rp. 639.397.245,-

Sedangkan pentasyarufan dana dilaporkan sebagai berikut : 1). Untuk membebaskan tanah pekarangan menjadi tanah waqaf termasuk biaya Notaris dan biaya Balik Nama sebesar Rp.505.2860.000.000,-; 2) Untuk membangun jembatan dengan panjang 12 meter, di atas kali kampung,  sepanjang tanah pekarangan yang dibeli, sebesar Rp.25.000.000,-; dan 3). Untuk mengurug tanah pekarangan yang dibeli setinggi satu meter dan memaving, mengurug halaman masjid lama setinggi 45 centimeter dan mengeramik, serta mengecat seluruh bangunan masjid, menghabiskan biaya sebesar Rp. 62.588.000,-  Jadi jumlah untuk semua pengeluaran adalah Rp. 592.874.000,-

Dari jumlah penerimaan dikurangi jumlah pengeluaran, maka seperti yang telah dilaporkan ketika tasyakuran hari Jum'at malam, tanggal 20 Desember 2013, Panitia Penerimaan Waqaf Tanah masih memiliki saldo lebih sebesar Rp.639.397.245,- dikurangi Rp.592.874.000,- = Rp. 46.523.245,-

Berikut adalah foto beberapa bagian dari bangunan masjid setelah dicat.